HELLOIDN.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan soal penempatan iklan kampanye.
Iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.
Aturan ini tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
“Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,” ujar Rahmat Bagja.
Baca Juga:
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Kumpulkan Tim Kuasa Hukum Usai Putusan MK, Ucapkan Terima Kasih
PDI Perjuangan Beri Tanggapan Soal Pemanggilan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di MK
Rahmat Bagja menyanpaikan sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu 27 Desember 2023.
Baca artikel lainnya di sini : Menhan Prabowo Subianto Hadiri Natal Nasional di Surabaya Bareng Jokowi dan Menteri Lainnya
Pengawasan iklan kampanye tersebut, lanjut Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu.
Pengawasannyaakan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers,
Baca Juga:
Turun Gunung Saat Kampanye Pilpres, SBY Yakin Rakyat Indonesia Ingin Dipimpin Prabowo Subianto
Jaga Mekanisme Check and Balance, Ganjar Pranowo Pilih Berada di Luar Pemerintahan Prabowo – Gibran
Menang Pilpres 2024, Jokowi Sudah Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Melalui Telpon
“KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye Pemilu,” ucapnya.
Lihat juga konten video, di sini: Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Cawapres, Prabowo Subianto: Sempat Dihina Anak Ingusan
Terkait dengan pelaksanaan kampanye, Bagja menjelaskan harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Jika tidak ada STTP Kampanye, kata Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.
“KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut,” tukasnya.***