Bawaslu Sebut Iklan Kampanye Mulai Diperbolehkan pada 21 Januari 2024 Sampai dengan 10 Februari 2024

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

caption foto

caption foto

HELLOIDN.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan soal penempatan iklan kampanye.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

Aturan ini tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

“Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,” ujar Rahmat Bagja.

Rahmat Bagja menyanpaikan sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu 27 Desember 2023.

Baca artikel lainnya di sini : Menhan Prabowo Subianto Hadiri Natal Nasional di Surabaya Bareng Jokowi dan Menteri Lainnya

Pengawasan iklan kampanye tersebut, lanjut Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu.

Pengawasannyaakan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers,

“KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye Pemilu,” ucapnya.

Lihat juga konten video, di sini: Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Cawapres, Prabowo Subianto: Sempat Dihina Anak Ingusan

Terkait dengan pelaksanaan kampanye, Bagja menjelaskan harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

Jika tidak ada STTP Kampanye, kata Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.

“KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut,” tukasnya.***

Berita Terkait

RUU KUHAP Dikritik KPK karena Dinilai Tak Akui Kekhususan Penanganan Korupsi
Bukti Baru Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diserahkan TPUA ke Polisi
Jokowi Tak Akan Rebut Kursi PSI dari Kaesang, Fokus ke Regenerasi
Resuffle Kabinet Merah Putih? Tidak! Presiden Prabowo Subianto Pilih Pertahankan Tim Menteri yang Kompak
Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat, KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi
Koordinator Ayo Selamatkan Indonesia (ASI) Dukung Penuh Pernyataan Sikap Purnawirawan TNI/Polri
Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Digeser Panglima TNI dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:38 WIB

RUU KUHAP Dikritik KPK karena Dinilai Tak Akui Kekhususan Penanganan Korupsi

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:41 WIB

Bukti Baru Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diserahkan TPUA ke Polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 19:05 WIB

Jokowi Tak Akan Rebut Kursi PSI dari Kaesang, Fokus ke Regenerasi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:11 WIB

Resuffle Kabinet Merah Putih? Tidak! Presiden Prabowo Subianto Pilih Pertahankan Tim Menteri yang Kompak

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat, KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi

Berita Terbaru