HELLO.ID – Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu 2024 netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana.
Jika terbukti bersalah, Bawaslu memastikan, pejabat negara tersebut bakal terjerat sanksi berat hukuman penjara sesuai UU Pemilu.
Sebelumnya, Nana Sudjana dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud 03 (BAKI GAMA 03).
Nana Sudjana dilaporkan atas dugaan bersikap tidak netral karena hadir mengikuti kampanye Prabowo.
Baca Juga:
Dimulai pada Awal 2025, Program Makan Bergizi Gratis Butuhkan 48 Ribu Dapur di Seluruh Indonesia
Laporan itu diterima Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 042/LP/PP/RI/00.00/XII/2023.
Lihat konten video lainnya, di sini: VIDEO: Debat Cawapres 2024, Gibran Rakabuming Dorong Pendampingan UMKM hingga Mendapat ‘Offtaker’
Dalam tanda bukti penyampaian laporan disebutkan, pelapor menyertakan bukti berupa flashdisk 32 GB.
Data yang diberikan kepada Bawaslu itu, berisikan video dugaan keikutsertaan Nana dalam kampanye Pemilu 2024.
Baca Juga:
Respons Positif Kabinet Prabowo, CSIS Sebut Kementerian dan Lembaga Punya Portofolio Lebih Khusus
Dengan durasi 37 detik dan tangkapan layar Instagram.
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengaku, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu Jateng.
Bawaslu Jateng diminta, menelusuri video yang memperlihatkan Nana Sudjana menyambut Capres Prabowo Subianto, di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
”Bawaslu Jawa Tengah sedang bikin penelusuran, kita lihat selama lima hari (penelusuran) seperti apa.\”
\”Berdasarkan locus (tempat terjadinya peristiwa), ketika ada dugaan pelanggaran kepala daerah, nanti (Bawaslu daerah) yang menelusuri,” kata Lolly.
Lolly menyampaikan di sela-sela acara Collabs Fest, Bersama Lawan Disinformasi Pemilu 2024, di kawasan Sarinah, Jakarta, Sabtu, 23 Desember 2023.
Lolly pun menekankan kembali, para pejabat negara dan kepala daerah dilarang keras melakukan kampanye politik pada Pemilu 2024.
Larangan tersebut, tertuang dalam Pasal 280 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 280 Ayat (2) dan (3) UU Pemilu itu, Pejabat negara dapat terjerat pidana penjara. Yakni, hukuman maksimum 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
”Aturan jelas, kalau ingin terlibat dalam kampanye harus cuti, kalau tidak, ada sanksi pidana pemilu.\”
\”Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat imbauan ke multipihak,\” ucap Lolly.
Multipihak yang dimaksud Lolly, seperti KPU RI, peserta Pemilu 2024. Termasuk, pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
\”Video viral sudah banyak, kami menelusuri, nanti berproses. Kalau dinyatakan ada pasal (pelanggaran) yang terpenuhi, Bawaslu ada tanggung jawab untuk sampaikan ke publik,” ujar Lolly.
Sebelumnya, Nana Sudjana dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud 03 (BAKI GAMA 03).
Laporan itu, atas dugaan bersikap tidak netral karena hadir mengikuti kampanye Prabowo.
Laporan itu diterima Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 042/LP/PP/RI/00.00/XII/2023.
Dalam tanda bukti penyampaian laporan disebutkan, pelapor menyertakan bukti berupa flashdisk 32 GB.
Data yang diberikan kepada Bawaslu itu, berisikan video dugaan keikutsertaan Nana dalam kampanye Pemilu 2024.
Dengan durasi 37 detik dan tangkapan layar Instagram.***