Begini Respons Presiden Jokowi Mengenai Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HELLO.ID – Presiden Jokowi merespons mengenai pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Jokowi juga memberikan alasan meolak mengomentari pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Presiden Jokowo menyebutkan bahwa putusan tersebut berada di wilayah yudikatif.

\”Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,\” kata Jokowi

Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah meninjau SMK Negeri 1 Purwakarta, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, 9 November 2023.

Baca artikel lainnya, di sini: Jasa Siaran Pers Solusi untuk Kebutuhan Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media dan Setiap Hari

Sebelumnya Anwar Usman telah memberikan komentar mengenai putusan MKMK yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua MK.

Anwar Usman mengaku telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

\”Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya.\”

\”Sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK.\”

\”Telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,\” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (9/11/2023).

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

MKMK juga memutuskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

Putusan MKMK terhadap Anwar itu buntut dari 21 laporan tentang pelanggaran kode etik hakim yang masuk ke MKMK.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Laporan tersebut dipicu putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024.***

Berita Terkait

Diplomasi Kilat Prabowo di Tiongkok: 8 Jam Bertemu Dua Pemimpin Dunia
MK Kukuhkan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri Kabinet
SBY Melukis di RSPAD: Pesan Sang Jenderal tentang Alam dan Kehidupan
Kredit Bermasalah Sritex Bongkar Skema Korupsi Bank Daerah Bernilai Triliunan Rupiah
Kunjungan Resmi Prabowo Subianto ke Arab Saudi: Peluang Energi dan Investasi Baru
Kontroversi Bahasa Inggris dalam Pelantikan Rektor UPI Terbaru
Dari Sahabat ke Pemimpin: Prabowo dan Anwar Perkuat Hubungan di ASEAN
Kejaksaan Agung Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Sritex Senilai Lebih dari Rp3,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 06:43 WIB

Diplomasi Kilat Prabowo di Tiongkok: 8 Jam Bertemu Dua Pemimpin Dunia

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:46 WIB

MK Kukuhkan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri Kabinet

Senin, 21 Juli 2025 - 08:58 WIB

SBY Melukis di RSPAD: Pesan Sang Jenderal tentang Alam dan Kehidupan

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:21 WIB

Kredit Bermasalah Sritex Bongkar Skema Korupsi Bank Daerah Bernilai Triliunan Rupiah

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:08 WIB

Kunjungan Resmi Prabowo Subianto ke Arab Saudi: Peluang Energi dan Investasi Baru

Berita Terbaru

BISNIS

Cara Cek Harga Bitcoin Sebelum Membeli, Ini Panduannya

Jumat, 7 Nov 2025 - 20:57 WIB

Sport

Inilah 5 Klub Liga 1 dengan Jumlah Penonton Tertinggi

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Lifestyle

Musim Kemarau, Lingkungan Harus Terus Dijaga agar Tetap Sehat

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:16 WIB