Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Terbukti Secara Sah Lakukan Pelanggaran Kode etik dan Kode Perilaku

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 Desember 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Tribratanews.lampung.polri.go.id)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Tribratanews.lampung.polri.go.id)

HAIIDN.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan saksi berat terhadap ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Firli diminta untuk mundur sebagai Pimpinan oleh Dewas KPK.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean

Tumpak menyampaikan saat membacakan putusan sidang etik di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 27 Desember 2023.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Anggota Dewas KPK, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca artikel lainnya di sini : Kasus Dugaan Pemerasan, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Tumpak mengatakan Firli Bahuri telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

Yakni melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo.

“Tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi”.

Lihat juga konten video, di sini: Gibran Rakabuming Raka Tak Lupa Ucapkan Selamat Hari Ibu Saat Sampaikan Visi Misi

“Dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakan yang diduga menimbulkan benturan kepentinga

“Serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tumpak.

Adapun, Dewas KPK menyebut beberapa hal yang memberatkan Firli diantaranya, Firli tidak mengakui perbuatannya.

Firli juga tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah.

Meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Kemudian, Firli sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan Kode Etik dan Kode Perilaku di KPK.

Tetapi malah Terperiksa melakukan sebaliknya dan Firli sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Firli dijatuhkan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau pasal 4 ayat (1) huruf j dan atau pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.

Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Inilah Profil Charles Sitorus, Komisaris PLN yang Ditahan Bersama Tom Lembong dalam Kasus Importasi Gula
Di Rapat Kabinet Para Menteri Diminta Tak Bikin Birokrasi Ribet, Prabowo: Beri Pelayanan Terbaik untuk Rakyat
Pengamat Nilai Pidato Perdana Presiden Prabowo Tunjukkan Ketegasan yang Dinantikan Masyarakat RI
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Presiden Prabowo Antar Jokowi ke Bandara Halim Perdana Kusuma, Doakan yang Terbaik ke Depannya
Perkuat Kerja Sama Tim, Presiden Terpilih Prabowo Subisnto Beri Pembekalan Calon Anggota Kabinet
Prabowo Subianto Ingatkan ke Semua Menteri dari Partai Koalisi, Dilarang Cari Uang dari APBN dan APBD
Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua Dapat Dilayani oleh Rilispers.com
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:19 WIB

Inilah Profil Charles Sitorus, Komisaris PLN yang Ditahan Bersama Tom Lembong dalam Kasus Importasi Gula

Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:00 WIB

Pengamat Nilai Pidato Perdana Presiden Prabowo Tunjukkan Ketegasan yang Dinantikan Masyarakat RI

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:09 WIB

Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Presiden Prabowo Antar Jokowi ke Bandara Halim Perdana Kusuma, Doakan yang Terbaik ke Depannya

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:00 WIB

Perkuat Kerja Sama Tim, Presiden Terpilih Prabowo Subisnto Beri Pembekalan Calon Anggota Kabinet

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:54 WIB

Prabowo Subianto Ingatkan ke Semua Menteri dari Partai Koalisi, Dilarang Cari Uang dari APBN dan APBD

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua Dapat Dilayani oleh Rilispers.com

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:29 WIB

BNSP Berikan Lisensi LSP kepada Badiklat Kejaksaan RI, Dorong Standar Profesi dalam Penanganan Terorisme

Berita Terbaru