HELLOIDN.COM – Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu.
Laporan ditujukan terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Keduanya dilaporkan atas dugaan atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
“Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 1 Agustus 2023.
Baca Juga:
Cek Daftar Nama-Namanya, Presiden Prabowo Dikabarkan akan Ganti Sejumlah Menteri Strategis
Termasuk Chairul Tanjung, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Baca artikel lainnya di sini: Konten Medsos Ujaran Kebencian Jadi Masalah Hukum, Polisi: Jangan Merasa Pakai Akun Palsu Itu Aman
Laporan yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap keduanya di Polda Metro Jaya sudah diterima.
Dan telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.
Adapun laporan tersebut dibuat atas kegaduhan yang ditimbulkan atas ucapan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Masato Kanda Resmi Jadi Presiden ke-11 Asian Development Bank (ADB) Gantikan Masatsugu Asakawa
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan.”
“Makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, Selasa (1/8/2023)
Refly Harun juga turut dilaporkan lantaran akun YouTube miliknya dianggap terlibat menyebarkan ucapan yang dinilai menyerang Jokowi.
“Kenapa? Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube.”
“Itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi,” kata Lisman Hasibuan.
Keduanya dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***