Mantan Menko Kemaritiman DR Rizal Ramli akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan.

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli. (Facebook.com/@Rizal Ramli)

Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli. (Facebook.com/@Rizal Ramli)

HELLOIDN.COM – Pemakaman Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli akan dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Adhie Marsadi yang juga Mantan Juru Biacara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

“Inalillahi Wainailaihi Rojiun, telah berpulang ke Rahmatullah, sahabat kita, senior kita, bapak Rizal Ramli tadi malam.”

“Rencananya akan dimakamkan di TPU Jeruk Purut, belum dipastikan waktunya lantaran masih menunggu rapat dari keluarga almarhum,” kata Adhi Massardi.

Adhi Massardi menyampaikan hal itu kepada wartawan di rumah duka, Jalan Bangka IX, No. 49R, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa 2 Januari 2023.

Baca artikel lainnya di sini : Meninggal Dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Mantan Menko Kemaritiman DR Rizal Ramli

Dikatakan Adhie Marsadi, Rizal Ramli telah dirawat di RSCM Jakarta sejak sebulan lalu lantaran menderita sakit gula dan komplikasi.

Saat ini, kata Adhi, pihak keluarga masih menunggu dua putri Rizal Ramli dan salah satunya yang dari Amerika Serikat.

“Untuk waktu dimakamkan masih dirapatkan oleh pihak keluarga. Saat ini keluarga karena menunggu dua putrinya”.

Lihat juga konten video, di sini: Bupati Cianjur Herman Suherman Sampaikan Keprihatinan atas Terjadinya Gempa di Sumedang***

“Salah satunya yang dari Amerika kemungkinan baru sampai ke Jakarta sekitar Rabu,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada hari Selasa, 2 Januari 2024.

Rizal Ramli mengehembuskan nafas terakhirnya sekira pukul 19.30 WIB.

“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Telah berpulang, bapak/kakek/mertua kami, Rizal Ramli”.

“Pada tanggal 2 Januari 2024 pukul 19.30 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,” kata staf Rizal, Tri Wibowo Santoso.

Selain itu, Wibowo meminta maaf jika selama hidupnya Rizal memiliki salah, baik disengaja maupun tidak.

“Kami segenap keluarga memohon maaf jika ada kesalahan beliau selama hidupnya,” ucap dia.***

Berita Terkait

Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku
Geledah Rumah Milik Pengusaha Djan Faridz, KPK Bawa 3 Koper Dokumen, 1 Kardus dan 1 Tas Jinjing
Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim di Jakarta
DPR Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto Soal Pemagaran Laut Banten di Perairan Tangerang
OCCRP Beri Respons Soal Munculnya Nama Mantan Presiden Jokowi dalam Daftar Tokoh Korup di Dunia
Kejaksaan Agung Tanggapi Wacana Pemberian Tuntutan hingga 50 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum
Suarakan Gencatan Senjata di Palestina, Prabowo Subianto dan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi Kompak
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:24 WIB

Geledah Rumah Milik Pengusaha Djan Faridz, KPK Bawa 3 Koper Dokumen, 1 Kardus dan 1 Tas Jinjing

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:37 WIB

Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim di Jakarta

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:39 WIB

DPR Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto Soal Pemagaran Laut Banten di Perairan Tangerang

Senin, 6 Januari 2025 - 14:22 WIB

OCCRP Beri Respons Soal Munculnya Nama Mantan Presiden Jokowi dalam Daftar Tokoh Korup di Dunia

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:40 WIB

Kejaksaan Agung Tanggapi Wacana Pemberian Tuntutan hingga 50 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum

Berita Terbaru