HELLOIDN.COM – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Laporan diajukan ke Dewan Pengawas terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hal itu terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Bandingkan Kaesang dengan Megawati dan Mahfud MD, Istana Tanggapi Soal Penggunaan Jet Pribadi ke AS
Wamentan Sudaryono Sampaikan Progres Food Estate di Humbang Hasundutan dan Cetak Sawah di Merauke
Rumah tersebut kemudian diketahui digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca artikel lainnya di sini: Jasasiaranpers.com Melayani Jasa Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media
Polisi kemudian mengatakan rumah tersebut disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.
Baca Juga:
Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 3 Remaja di Pondok Gede
Atas temuan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut.
Alex Tirta kemudian menjelaskan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut disewa atas nama dirinya.
“Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau.”
“Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu aja ya, ” kata Alex Tirta.
Boyamin Saiman menilai Ketua KPK Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik.
Karena tidak tercantum dalam pembayaran sewa rumah di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik.”
“Dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online,” kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta Sabtu, 4 November 2023.
Boyamin Saiman mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.
“Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya.”
“Ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah yang bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh,” ujar Boyamin Saiman.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.