Masyarakat Diminta Kawal Proses Pemeriksaan Etik yang Tengah Berjalan Terhadap Para Hakim MK

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 24 Oktober 2023 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HELLO.ID – Menkopolhukam Mahfud Md meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Teutama mereka yang diduga melanggar etik di Mahkamah Konstitusi oleh Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” kata dia.

Pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dalam rapat permusyawaratan hakim, MK memutuskan menunjuk tiga nama, yaitu:

Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat

Prof. Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat) Bintan Saragih (kelompok akademisi), dan Wahiddudin Adams (hakim konstitusi) untuk bertugas dalam Majelis Kehormatan MK.

MK sejauh ini menerima beberapa aduan pelanggaran kode etik terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi:

“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan publik mengingat hasilnya dapat memengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Putusan MK itu dinilai membuka jalan bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (usia 36 tahun), diusung sebagai calon wakil presiden.

Gibran, pada Minggu malam (22/10), diumumkan sebagai bakal cawapres yang mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.

Mahfud Md mengatakan
Hakim MK yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.

“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu.\” kata Mahfud Md di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

\”Kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud Md

Dia menjawab pertanyaan wartawan mengenai uji materi soal usia capres-cawapres yang belum lama ini diputuskan oleh MK.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Mahfud Md menjelaskan hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan karena itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.

Dia melanjutkan situasi semacam itu ke depan tidak boleh terjadi lagi.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata Mahfud Md.***

Berita Terkait

Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi yang Liibatkan Putranya Kaesang Pangarep, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
Saat Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Samarinda, Pihak Istana Tanggapi Kabar Adanya Dugaan Pemukulan
Politeknik Negeri Padang, Tahun 2022, Menjadi Tuan Rumah Agenda Tahunan Forum LSP Politeknik Indonesia
Tingkah Lucu Para Menteri Kabinet Saat Dampingi Jokowi Kunjungan Kerja Diungkap Prabowo Subianto
KPK Panggil Anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk Lakukan Klarifikasi, Kasus Dugaan Gratifikasi
Brigjen Imam Margono Apresiasi BNSP atas Pelaksanaan Visitasi yang Menguatkan Sertifikasi Kompetensi di LSP BNPT
Prabowo Subianto Sebut Indonesia Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini, Jika Pangan dan Energi Aman
Bahas Kemitraan Kedua Negara, Prabowo Subianto dan PM Papua Nugini James Marape Duduk Bersama
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 29 Juli 2024 - 11:10 WIB

Prabowo Subianto Disambut dengan Sapaan Presiden Terpilih, Saat Bertemu Presiden Komite Olimpiade Paris

Senin, 8 Juli 2024 - 19:20 WIB

Audy Kamasi Bangga atas Kesuksesan Final Tournament Mini Soccer PROPAMI CUP V 2024 di Lapangan Triboon, Jakarta

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:37 WIB

Momen Sportif dan Meriah: Turnamen Mini Soccer V PROPAMI 2024 di HUT Jakarta dan Bhayangkara

Jumat, 19 Januari 2024 - 17:11 WIB

Ini Strategi Andalan Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia yang Malam Ini Berlaga Lawan Vietnam

Jumat, 29 Desember 2023 - 13:56 WIB

Menelusuri Keunggulan Terbaru Motor Suzuki: Temukan Performa Maksimal untuk Perjalanan Anda!

Jumat, 15 Desember 2023 - 10:21 WIB

Latihan di Aspire Academy, Qatar, Prabowo Subianto Bakal Kirim Tim Nasional Sepak Bola Indonesia U-20

Sabtu, 11 November 2023 - 09:48 WIB

Prabowo Subianto Bersama Jokowi dan Ibu Negara Kompak Saksikan Timnas U-17 di Surabaya

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:25 WIB

Agustus 2033 Ini, Tim FIFA Kembali Tinjau Persiapan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023

Berita Terbaru