HELLOIDN.COM – Pengusaha Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta hadir di Polda Metro Jaya memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan hari ini Jumat (3/11/2023).
Alex Tirta tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.28 WIB bersama dengan rombongan tim kuasa hukumnya yang total berjumlah 4 orang.
Dengan mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dan membawa seperti dompet kecil berwarna hitam, mendatangi Polda.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Skandal Korupsi IIM: KPK Beraksi di Bogor, Temukan Dokumen Penting
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Lebih dari 200 Demonstran Bentrok dengan Garda Nasional di LA, Gas Air Mata Dilepaskan Brutal

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alex Tirta irit bicara menanggapi pertanyaan awak media yang menantikan kedatangannya.
“Nanti ya nanti,” singkat Alex Tirta di Polda Metro Jaya.
Baca artikel lainnya di sini : BURSAMEDIAONLINE.COM Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Baca Juga:
Dari Sahabat ke Pemimpin: Prabowo dan Anwar Perkuat Hubungan di ASEAN
Kejaksaan Agung Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Sritex Senilai Lebih dari Rp3,5 Triliun
Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih Ditentukan oleh Dukungan BUMN, Ini Strategi Pemerintah
Sembari mengatupkan kedua tangannya, Alex Tirta bergegas menembus awak media yang mengerubunginya dan segera masuk ke Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Adapun pemeriksaan terhadap Alex Tirta merupakan rangkaian pengusutan kasus dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sudah di tahap penyidikan.
Rencananya, Pemeriksaan terhadap Alex Tirta nantinya akan mendalami keterkaitannya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Perihal penyewaan sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Seputar itu,” ucap Ade Safri saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).
Adapun rumah tersebut sempat digeledah oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari Kamis (26/10/2023) lalu.
Diketahui Rumah Kertanegara 46 itu dimiliki oleh seseorang berinisial E yang kemudian disewakan kepada Alex Tirta dengan nilai Rp 650 juta per tahunnya.***











