Perkosa Rekannya Saat Mabuk Usai Dicekoki Minuman Keras, Polisi Tangkap 4 Pemuda Tangerang

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 1 November 2023 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Dok. Helloidn.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Dok. Helloidn.com/M. Rifai Azhari)

HELLOIDN.COM – Polisi mengamankan empat pemuda pelaku pemerkosaan terhadap wanita berinisial ISA (18).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Sebelum diperkosa, korban lebih dulu dicekoki minuman keras.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keempat pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Empat orang berinisial APP (17), MRN (19), CSA (19) dan RYS (19) kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Zain Dwi Nugroho dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Lebih lanjut Zain menjelaskan, sebelum melakukan pemerkosaan dua pelaku berinisial APP dan MRN sempat membeli minuman keras jenis anggur merah bersama korban ISA (18).

Baca artikel lainnya di sini : Jasasiaranpers.com Melayani Jasa Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media

“Sebelum menuju lokasi kejadian, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” ungkapnya.

“Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN.”

“Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban,” sambungnya.

Menurut Zain, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban.

Sementara untuk pelaku, lanjut dia, akan dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

“Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh P2TP2A dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

“Sementara Pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” tukasnya, dilansir PMJ News.***

Berita Terkait

RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Sinergi DPW dan Pengesahan Perubahan AD dalam Dunia Industri
LSP KPK dan BNSP Sepakati Langkah Konkret Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Seorang Sùami Terbakar Api Cemburu,, Tusuk Teman Laki-laki Istri Siri hingga Tewas di Rumah Kontrakan
Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 3 Remaja di Pondok Gede
Temukan Sebanyak 59 Video Porno, Polisi Ungkap Kasus Penyebaran Video Porno Anak di Bawah Umur
Pertemuan BNSP dan TOYO Work Group Jepang Bahas Business Matching, Fokus pada Kompetensi Pekerja Migran
Pertemuan BNSP dan BNPT: Bahas Penyusunan Standar Kompetensi dan Pembentukan LSP Auditor Pelindungan
Kolaborasi OJK, BNSP, dan Kemnaker RI dalam Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Pembiayaan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Datangi Rumah Kertanegara, Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintanan Prabowo

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Yakin Prabowo Subianto Mampu Jadikan Indonesia Pemimpin di ASEAN, Begini Penjelasan Majelis Syuro PKS

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:19 WIB

Dalam Rapat Paripurna di Senayan Puan Maharani Ditetapkan Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029

Minggu, 29 September 2024 - 06:59 WIB

Presiden RI ke-2 Soeharto Dìusulkan MPR RI agar Dipertimbangkn Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:43 WIB

Bahlil Lahadalia Tanggapi Kader Partai Golkar Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan PDIP di Pilkada Banten

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:35 WIB

Badan Legislasi DPR Dituding Kapitra Ampera Sudah Lakukan Kejahatan Terhadap Negara

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:36 WIB

PDI Perjuangan Tanggapi Kabar Reshuffle Kabinet, Termasuk Menteri yang Berasal dari Kalangan Kadernya

Senin, 12 Agustus 2024 - 09:30 WIB

Airlangga Hartarto Undur Diri dari Posisi Ketua Umum Golkar, Luhut Binsar Panjaitan Tanggapi Keputusan Itu

Berita Terbaru