Polisi Tangkap Pria karena Sering Pegang Payudara, Termasuk Payudara Pelajar yang Viral di Medsos

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HELLODEPOK.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial MIR (28).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

MIR melakukan tindakan asusila yang terekam CCTV karena memegang payudara pelajar dan viral di media sosial.

\”Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota,\” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho.

Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena iseng.

Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku karena diketahui tidak sekali melakukan perbuatannya.

Baca artikel lainnya di sini : Portalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat

\”Akan tetapi pelaku mengaku sudah empat kali beraksi,\” ujar Zain Dwi Nugroho.

Meski demikian kepolisian tetap akan tetap melakukan pendalaman termasuk memeriksa kesehatan kejiwaan pelaku.

\”Pelaku diketahui telah memiliki seorang istri,\” ujar Zain Dwi Nugroho.

Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/10/2023) pukul 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Parung Serab Ciledug ditangkap pada Minggu (29/10/2023)

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

\”Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” tutupnya.***

Berita Terkait

Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya
Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Sinergi DPW dan Pengesahan Perubahan AD dalam Dunia Industri
LSP KPK dan BNSP Sepakati Langkah Konkret Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Seorang Sùami Terbakar Api Cemburu,, Tusuk Teman Laki-laki Istri Siri hingga Tewas di Rumah Kontrakan
Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 3 Remaja di Pondok Gede

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:55 WIB

Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:32 WIB

Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi

Senin, 9 Desember 2024 - 08:27 WIB

Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa

Selasa, 26 November 2024 - 08:01 WIB

Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar

Jumat, 27 September 2024 - 16:12 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Sinergi DPW dan Pengesahan Perubahan AD dalam Dunia Industri

Berita Terbaru