Prabowo Subianto Beri Pesan kepada Kepala Daerah Terpilih: Bekerja untuk Rakyat, Layani Rakyat

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto saat mencoblos di TPS 08, Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor. (Dok. Tim Media Prabowo)

Presiden RI Prabowo Subianto saat mencoblos di TPS 08, Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor. (Dok. Tim Media Prabowo)

HELLOIDN.COM  – Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dengan melakukan pencoblosan di Hambalang, tepatnya di TPS 008, Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024).

Prabowo nampak tiba di TPS pukul 08:41 WIB mengenakan pakaian safari kemeja dan celana cokelat. Ketibaan Prabowo disambut antusias oleh warga sekitar.

Prabowo kemudian menyapa warga dan melambaikan tangannya untuk kemudian berjalan menuju TPS.

“Pak Prabowo!” seru para warga.

Di balik bilik suara, Prabowo menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos kertas surat suara.

Kemudian, Prabowo juga menunjukkan jari kelingking tangan kanannya ke rekan-rekan media.

“Rahasia,” kata Prabowo sambil tertawa.

Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan pesan kepada siapapun kepala daerah yang terpilih nantinya agar senantiasa menjadi pemimpin yang mengutamakan kerja sama.

“Ya, setiap pemilihan kan ada yang menang ada yang kalah, ya harus kerja sama yang menang harus menjadi pemimpin untuk semua, yang kalah harus bekerja sama,” tutur Prabowo.

“Yang penting bekerja untuk rakyat, melayani rakyat,” lanjutnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Infoekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Malukuraya.com dan Harianmalang.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Anggota Badan Penyelenggara Jaminan Halal Diduga Memeras Pengusaha, Ini Respons Babe Haikal
Soal Tudingan Intimidasi kepada Agustiani Tio Fridelina, Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Tanggapan
Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku
Geledah Rumah Milik Pengusaha Djan Faridz, KPK Bawa 3 Koper Dokumen, 1 Kardus dan 1 Tas Jinjing
Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim di Jakarta
DPR Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto Soal Pemagaran Laut Banten di Perairan Tangerang
OCCRP Beri Respons Soal Munculnya Nama Mantan Presiden Jokowi dalam Daftar Tokoh Korup di Dunia

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:40 WIB

Anggota Badan Penyelenggara Jaminan Halal Diduga Memeras Pengusaha, Ini Respons Babe Haikal

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:08 WIB

Soal Tudingan Intimidasi kepada Agustiani Tio Fridelina, Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Tanggapan

Rabu, 29 Januari 2025 - 08:38 WIB

Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:24 WIB

Geledah Rumah Milik Pengusaha Djan Faridz, KPK Bawa 3 Koper Dokumen, 1 Kardus dan 1 Tas Jinjing

Berita Terbaru