Saldi Isra Sebut Jauh dari Batas Penalaran yang Wajar Soal Pendirian MK Berubah Hanya dalam Sekelebat

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Konstitusi Saldi Isra. (Dok. Unand.ac.id)

Hakim Konstitusi Saldi Isra. (Dok. Unand.ac.id)

HELLOIDN.COM – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku mengatakan bahwa peristiwa aneh itu terjadi saat MK bisa berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023 yang diputuskan ditolak tadi pagi.

MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentukan undang-undang untuk mengubahnya.

Namun di keputusan yang baru, MK mengabulkan bahwa kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres selama memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.

“Baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar.”

Baca artikel lainnya di sini: PAN Berharap Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Semakin Terbuka Setelah MK Tolak Gugatan

“Sadar atau tidak, ketiga putusan (tadi pagi) tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” ucap Saldi Isra.

MK, lanjutnya, memang pernah berubah pendirian. Namun ia menyatakan, perubahan MK tidak pernah terjadi secepat yang terjadi saat ini.

Perubahan itu pun tidak sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya.

Namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat.

Saldi Isra mengaku dirinya bingung saat memberikan pendapat berbeda tekait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan lantaran MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

“Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana.”

“Memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” ucap Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Saldi Isra menyampaikan, baru pertama kali mengalami peristiwa aneh yang luar biasa sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun lalu.***

Berita Terkait

Cek Daftar Nama-Namanya, Presiden Prabowo Dikabarkan akan Ganti Sejumlah Menteri Strategis
Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9, Nama Gibran Rakabuming Raka Tak Disebut
Kritik Publik Terhadap Pemerintah Lewat Aksi ‘Indonesia Gelap’ Ditanggapi Ketua Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan
Momen Jokowi Serukan Kata “Siap Pak!” kepada Prabowo Subianto di HUT Partai Gerindra
Partai NasDem Beber Alasan Ketua Umum Surya Paloh Tak Hadir di Kediaman Prabowo Subianto
Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Litbang Kompas Ungkap Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo
Pesan Megawati Soekarnoputri ke Ahmad Muzani, Salah Satunya Ucapan Terima Kasih kepada Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:12 WIB

Cek Daftar Nama-Namanya, Presiden Prabowo Dikabarkan akan Ganti Sejumlah Menteri Strategis

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:53 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9, Nama Gibran Rakabuming Raka Tak Disebut

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:00 WIB

Kritik Publik Terhadap Pemerintah Lewat Aksi ‘Indonesia Gelap’ Ditanggapi Ketua Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:36 WIB

Momen Jokowi Serukan Kata “Siap Pak!” kepada Prabowo Subianto di HUT Partai Gerindra

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:04 WIB

Partai NasDem Beber Alasan Ketua Umum Surya Paloh Tak Hadir di Kediaman Prabowo Subianto

Berita Terbaru