HALLOUP.COM – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Terkini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, ahli, dan MUI, Kementerian Agama.
“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Minggu, 2 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Skandal Korupsi IIM: KPK Beraksi di Bogor, Temukan Dokumen Penting
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Lebih dari 200 Demonstran Bentrok dengan Garda Nasional di LA, Gas Air Mata Dilepaskan Brutal

SCROLL TO RESUME CONTENT
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri
Menurut Djuhandhani, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, yang menjadi terlapor dalam perkara itu.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Gubernur Ridwan Kamil Ungkap Ada Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Ponpes Al-Zaytun yang Berasal dari Kemenag
Baca Juga:
Dari Sahabat ke Pemimpin: Prabowo dan Anwar Perkuat Hubungan di ASEAN
Kejaksaan Agung Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Sritex Senilai Lebih dari Rp3,5 Triliun
Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih Ditentukan oleh Dukungan BUMN, Ini Strategi Pemerintah
Djuhandhani juga memastikan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji.
“Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi. Itu saja sementara,” jelasnya.
“Belum, belum (ada klarifikasi). Hanya undangan sudah disampaikan,” lanjut Djuhandhani.
Djuhandhani memastikan pihaknya akan tetap mengusut laporan yang masuk.
Hanya saja, lanjut dia, pekan ini dipotong oleh libur panjang Idul Adha 2023.
“Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa.”
“Saksi-saksi semua, kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin,” tutur Djuhandhani.
“Karena sejak Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu itu libur kita. Nggak mungkin kita manggil di hari libur,” imbuhnya.***










