Badan Legislasi DPR Dituding Kapitra Ampera Sudah Lakukan Kejahatan Terhadap Negara

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Kapitra Ampera. (Facebook.com @Dr. M Kapitra Ampera, SH.,MH 0

Pengacara Kapitra Ampera. (Facebook.com @Dr. M Kapitra Ampera, SH.,MH 0

HELLOIDN.COM – Baleg DPR RI harus menghentikan pembahasan Undang-undang (UU) Pilkada karena hal ini bertentang dengan konstitusi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Tindakan Baleg ini merupakan kejahatan terhadap negara ( state crime).

Hal ini dikatakan pengacara Kapitra Ampera dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/8/2024).

“Baleg harus membatalkan pembahasan UU Pilkada dan masyarakat Indonesia harus menolak apa yang dilakukan Baleg DPR.”

“Karena tindakan mereka adalah tindakan penyerangan terhadap konstitusi,” kata Kapitra Ampera.

Menurut Kapitra Ampera, tindakan Baleg merupakan tindakan melawan konstitusi.

Karena mencoba membuat Undang-Undang baru dalam objek yang sama yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya MK telah memutuskan tentang batas usia calon gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun saat pendaftaran.

Maka kata Kapitra, putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta harus dilaksanakan.

Kapitra juga menjelaskan bahwa putusan MK tersebut berlaku sejak diumumkan tanpa perlu ada pengujian oleh DPR, karena MK adalah lembaga tertinggi pengawal konstitusi.

“DPR tidak boleh lagi menguji putusan MK tersebut dan menerapkan putusan lembaga lain, seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia.”

“Putusan berlaku pada saat pasangan calon kepala daerah telah dilantik. Baleg DPR jelas-jelas melanggar konstitusi,” ujar Kapitra Ampera.

Kata Kapitra Ampera, penolakan DPR melalui Baleg adalah tindakan yang bisa membuat negara ini tidak ada, karena jika konstitusi sudah dilanggar negara akan bubar

Baleg menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah yang dihitung saat penetapan pasangan calon

Kapitra Ampera menjelaskan, setiap peraturan atau undang-undang lainnya tidak boleh bertentangan dengan dasar negara dan dasar negara menjelaskan posisi MK.

“MK mengemban amanat undang-undang untuk memutus berbagai sengketa yang mengandung unsur konstitusi, hingga menguji pembentukan UU agar sesuai dengan UUD 1945.”

“MK juga bertugas mengawal hak konstitusional bagi seluruh warga negara. Lalu bagaimana bisa DPR menguji putusan MK?”

“Tindakan Baleg ini jelas-jelas kejahatan terhadap negara jadi harus dilawan,’ ujar Kapitra Ampera

Bahkan kata Kapitra Ampera, jika Presiden tidak bersedia menjalankan apa yang sudah diputuskan MK, maka Presiden juga sudah bisa di Impeachment.

“Negara ini adalah negara hukum, patuh pada konstitusi, jika kepala negara melanggar konstitusi maka pada saat itu lembaga negara yang diamankan UU, yakni DPR bisa melakukan Impeachment terhadap Presiden,” kata Kapitra.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sementara jika KPU yang tidak mematuhi dan menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh MK maka KPU harus dibubarkan.

“Demikian juga soal UU Pilkada, KPU harus mematuhi dan menjalankan putusan MK soal batas usia.”

“Bukan menunggu pengujian dari lembaga lain, karena putusan MK berlaku sejak saat diumumkan,” kata Kapitra Ampera.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianekonomi.com dan Infoekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haijateng.com dan Harianolahraga.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Bahlil Lahadalia Tanggapi Kader Partai Golkar Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan PDIP di Pilkada Banten
PDI Perjuangan Tanggapi Kabar Reshuffle Kabinet, Termasuk Menteri yang Berasal dari Kalangan Kadernya
Airlangga Hartarto Undur Diri dari Posisi Ketua Umum Golkar, Luhut Binsar Panjaitan Tanggapi Keputusan Itu
Ingin Selamatkan Lampung Tengah dari Kezaliman, Mardiana Siap Berkontestasi Lawan Suami di Pilkada 2024
Prabowo Subianto Akui Lakukan Komunikasi dan Konsultasi Secara Intensif dengan Partai Keadilan Sejahtera
Terbaik Dibanding Parpol Lain, Transparency International Indonesia Jelaskan Faktor Transparansi Gerindra
DPP Partai Solidaritas Indonesia Usung Sebanyak 13 Pasangan Calon Kepala Daerah, Ini Daftar Lengkapnya
Angela Tanoesoedibjo akan Dikukuhkan Jadi Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Per 8 Oktober 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 29 Juli 2024 - 11:10 WIB

Prabowo Subianto Disambut dengan Sapaan Presiden Terpilih, Saat Bertemu Presiden Komite Olimpiade Paris

Senin, 8 Juli 2024 - 19:20 WIB

Audy Kamasi Bangga atas Kesuksesan Final Tournament Mini Soccer PROPAMI CUP V 2024 di Lapangan Triboon, Jakarta

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:37 WIB

Momen Sportif dan Meriah: Turnamen Mini Soccer V PROPAMI 2024 di HUT Jakarta dan Bhayangkara

Jumat, 19 Januari 2024 - 17:11 WIB

Ini Strategi Andalan Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia yang Malam Ini Berlaga Lawan Vietnam

Jumat, 29 Desember 2023 - 13:56 WIB

Menelusuri Keunggulan Terbaru Motor Suzuki: Temukan Performa Maksimal untuk Perjalanan Anda!

Jumat, 15 Desember 2023 - 10:21 WIB

Latihan di Aspire Academy, Qatar, Prabowo Subianto Bakal Kirim Tim Nasional Sepak Bola Indonesia U-20

Sabtu, 11 November 2023 - 09:48 WIB

Prabowo Subianto Bersama Jokowi dan Ibu Negara Kompak Saksikan Timnas U-17 di Surabaya

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:25 WIB

Agustus 2033 Ini, Tim FIFA Kembali Tinjau Persiapan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023

Berita Terbaru