HELLOIDN.COM – Baleg DPR RI harus menghentikan pembahasan Undang-undang (UU) Pilkada karena hal ini bertentang dengan konstitusi.
Tindakan Baleg ini merupakan kejahatan terhadap negara ( state crime).
Hal ini dikatakan pengacara Kapitra Ampera dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/8/2024).
“Baleg harus membatalkan pembahasan UU Pilkada dan masyarakat Indonesia harus menolak apa yang dilakukan Baleg DPR.”
Baca Juga:
Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Disebut Belum Serahkan LHKPN, Begini Penjelasan KPK
Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP, Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan
“Karena tindakan mereka adalah tindakan penyerangan terhadap konstitusi,” kata Kapitra Ampera.
Menurut Kapitra Ampera, tindakan Baleg merupakan tindakan melawan konstitusi.
Karena mencoba membuat Undang-Undang baru dalam objek yang sama yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya MK telah memutuskan tentang batas usia calon gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun saat pendaftaran.
Baca Juga:
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Maka kata Kapitra, putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta harus dilaksanakan.
Kapitra juga menjelaskan bahwa putusan MK tersebut berlaku sejak diumumkan tanpa perlu ada pengujian oleh DPR, karena MK adalah lembaga tertinggi pengawal konstitusi.
“DPR tidak boleh lagi menguji putusan MK tersebut dan menerapkan putusan lembaga lain, seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia.”
“Putusan berlaku pada saat pasangan calon kepala daerah telah dilantik. Baleg DPR jelas-jelas melanggar konstitusi,” ujar Kapitra Ampera.
Kata Kapitra Ampera, penolakan DPR melalui Baleg adalah tindakan yang bisa membuat negara ini tidak ada, karena jika konstitusi sudah dilanggar negara akan bubar
Baleg menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah yang dihitung saat penetapan pasangan calon
Kapitra Ampera menjelaskan, setiap peraturan atau undang-undang lainnya tidak boleh bertentangan dengan dasar negara dan dasar negara menjelaskan posisi MK.
“MK mengemban amanat undang-undang untuk memutus berbagai sengketa yang mengandung unsur konstitusi, hingga menguji pembentukan UU agar sesuai dengan UUD 1945.”
“MK juga bertugas mengawal hak konstitusional bagi seluruh warga negara. Lalu bagaimana bisa DPR menguji putusan MK?”
“Tindakan Baleg ini jelas-jelas kejahatan terhadap negara jadi harus dilawan,’ ujar Kapitra Ampera
Bahkan kata Kapitra Ampera, jika Presiden tidak bersedia menjalankan apa yang sudah diputuskan MK, maka Presiden juga sudah bisa di Impeachment.
“Negara ini adalah negara hukum, patuh pada konstitusi, jika kepala negara melanggar konstitusi maka pada saat itu lembaga negara yang diamankan UU, yakni DPR bisa melakukan Impeachment terhadap Presiden,” kata Kapitra.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sementara jika KPU yang tidak mematuhi dan menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh MK maka KPU harus dibubarkan.
“Demikian juga soal UU Pilkada, KPU harus mematuhi dan menjalankan putusan MK soal batas usia.”
“Bukan menunggu pengujian dari lembaga lain, karena putusan MK berlaku sejak saat diumumkan,” kata Kapitra Ampera.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianekonomi.com dan Infoekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haijateng.com dan Harianolahraga.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.