Berikut Ini Daftar Lengkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang yang Disiapkan untuk Ormas Keagamaan

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. (Dok. Ebtke.esdm.go.id)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. (Dok. Ebtke.esdm.go.id)

HELLOIDN.COM – Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi untuk badan usaha ormas keagamaan

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Wilayah tersebut adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

Keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan.

WIUPK merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B:

1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal

4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU), 6. PT Kideco Jaya Agung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan hal itu di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (6/6/2024).

Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

“Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” kata Arifin, dikutip Minergi.com

Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menegaskan bahwa perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan.

Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi.

“Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” ujar Arifin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

Tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan.

Bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaemiten.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaraya.co.id dan Harianbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Waktu Tepat Hampir Sempurna, Kereta KAI Melaju ke Kelas Dunia
Produksi Beras Nasional 34 Juta Ton, Harga Masih Belum Stabil
Pemerintah Peringatkan Risiko Dana Pensiun ASN di PT Taspen
Skandal Beras Oplosan Food Station: Premium di Karung, Buruk di Piring
Misteri Kekayaan Liem Sioe Liong dan Kedekatannya dengan Rezim Soeharto
Sindikat Kirim Operator Judol ke Kamboja Terbongkar, Korban Asal Sumut Gagal Dikirim dari Tanjungpinang
Harga Telur dan Ayam Anjlok, Bapanas Dorong Solusi Lewat Program Dapur Makan Bergizi Gratis
Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih Ditentukan oleh Dukungan BUMN, Ini Strategi Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 06:38 WIB

Produksi Beras Nasional 34 Juta Ton, Harga Masih Belum Stabil

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Pemerintah Peringatkan Risiko Dana Pensiun ASN di PT Taspen

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:30 WIB

Skandal Beras Oplosan Food Station: Premium di Karung, Buruk di Piring

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:24 WIB

Misteri Kekayaan Liem Sioe Liong dan Kedekatannya dengan Rezim Soeharto

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:50 WIB

Sindikat Kirim Operator Judol ke Kamboja Terbongkar, Korban Asal Sumut Gagal Dikirim dari Tanjungpinang

Berita Terbaru

BISNIS

Cara Cek Harga Bitcoin Sebelum Membeli, Ini Panduannya

Jumat, 7 Nov 2025 - 20:57 WIB

Sport

Inilah 5 Klub Liga 1 dengan Jumlah Penonton Tertinggi

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Lifestyle

Musim Kemarau, Lingkungan Harus Terus Dijaga agar Tetap Sehat

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:16 WIB