HAIIDN.COM – Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Selain Puan dari Fraksi PDI Perjuangan, Rapat Paripurna tersebut juga menetapkan empat Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 lainnya.
Diketahui, Puan Maharani sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024.
Empat Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 yang ditetapkan lainnya adalah:
Baca Juga:
Dimulai pada Awal 2025, Program Makan Bergizi Gratis Butuhkan 48 Ribu Dapur di Seluruh Indonesia
1. Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar,
2. Sufmi Dasco dari Fraksi Partai Gerindra,
3. Saan Mustopa dari Fraksi Partai NasDem,
4. Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB.
Selain menetapkan pimpinan DPR RI, Rapat Paripurna tersebut juga beragendakan penetapan pembentukan -fraksi DPR RI.
Pengucapan sumpah janji pimpinan DPR RI, penyerahan pimpinan DPR RI dari pimpinan sementara kepada pimpinan terpilih.
Baca Juga:
Respons Positif Kabinet Prabowo, CSIS Sebut Kementerian dan Lembaga Punya Portofolio Lebih Khusus
Serta penyerahan palu dan buku memori, dan pidato Ketua DPR RI terpilih.
Sebanyak 580 Anggota DPR RI dan 152 Anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI.
Tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029, dilantik pada Selasa ini di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Anggota DPR yang dilantik bertambah dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan Anggota DPD RI bertambah dari 136 menjadi 152 orang.
Adapun partai politik yang lolos itu yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.
“Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029.”
“Saya minta pendapatnya? Setuju?” tanya Ketua DPR RI sementara Guntur Sasono yang memimpin jalannya rapat.
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat yang hadir.
Guntur menjelaskan bahwa nama-nama pimpinan DPR RI 2024-2029 tersebut merupakan hasil yang disepakati.
Dalam rapat konsultasi pimpinan sementara DPR dan perwakilan partai politik pada Selasa siang.
Di awal, Guntur menjelaskan bahwa penetapan pimpinan DPR RI didasarkan pada ketentuan Pasal 427D dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.
Di mana, pimpinan DPR RI terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“B. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR; C.”
“Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima,” tuturnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.