Kasus Hukum Hasto Kristiyanto Tak Dibahas dalam Pertemuan Ketua Umum Partai Pendukung dengan Prabowo Subianto

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Instagram.com @sekjenpdiperjuangan)

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Instagram.com @sekjenpdiperjuangan)

HELLOIDN.COM – Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra melakukan pertemuan dengan para ketua umum partai pendukung pemerintah.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Pertemuan dilakukan di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Sabtu (28/12/2024), selama kurang lebih 2 jam.

Dikutip Arahnews.com, kasus hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ltidak dibahas dalam pertemuan pertemuan ketua umum partai pendukung dengan Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan hal tersebut.

“Nggak, nggak ada yang dibahas (terkait kasus Hasto),” kata AHY.

Dia menyampaikan saat ditemui usai meninjau kesiapan angkutan Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (29/12/2024) sore.

Selain AHY, ketua umum partai yang hadir dalam pertemuan dengan Prabowo ialah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan sekaligus Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkiflni Hasan.

Selain itu, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas) sekaligus Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar serta Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji.

Kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.

Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

RUU KUHAP Dikritik KPK karena Dinilai Tak Akui Kekhususan Penanganan Korupsi
Bukti Baru Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diserahkan TPUA ke Polisi
Jokowi Tak Akan Rebut Kursi PSI dari Kaesang, Fokus ke Regenerasi
Resuffle Kabinet Merah Putih? Tidak! Presiden Prabowo Subianto Pilih Pertahankan Tim Menteri yang Kompak
Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat, KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi
Koordinator Ayo Selamatkan Indonesia (ASI) Dukung Penuh Pernyataan Sikap Purnawirawan TNI/Polri
Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Digeser Panglima TNI dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:38 WIB

RUU KUHAP Dikritik KPK karena Dinilai Tak Akui Kekhususan Penanganan Korupsi

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:41 WIB

Bukti Baru Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diserahkan TPUA ke Polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 19:05 WIB

Jokowi Tak Akan Rebut Kursi PSI dari Kaesang, Fokus ke Regenerasi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:11 WIB

Resuffle Kabinet Merah Putih? Tidak! Presiden Prabowo Subianto Pilih Pertahankan Tim Menteri yang Kompak

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat, KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi

Berita Terbaru