Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
HALLOUP.COM – Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS, menyebut ada seseorang, pihak swasta, yang menyerahkan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G.
Uang tersebut dikembalikan satu hari setelah Dito Ariotedjo, Menpora, diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Tujuan pengembalian uang korupsi, mungkin, agar terbebas dari dakwaan korupsi.
Baca Juga:
Krisis Konstitusi Telah Nyata Terjadi, Benarkah Konflik Politik Sudah Semakin Dekat
Uang Sejumlah Rp27 Miliar Diserahkan kepada Seseorang Bernama Dito Ariotedjo, Kata Irwan Hermawan
Tetapi, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi secara jelas mengatakan, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus tindak pidana korupsi.
Pasal 4 (UU Tipikor) berbunyi:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung wajib periksa Maqdir Ismail, siapa yang mengembalikan uang Rp27 miliar, yang diduga dari hasil korupsi. Uang tersebut wajib disita, untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Kejaksaan Agung juga harus segera tersangkakan “pemilik” uang korupsi Rp27 miliar tersebut.
Baca Juga:
Jasa SEO Coriate: Meningkatkan Bisnis Anda Menuju Puncak Hasil Pencarian
Jasa SEO Website: Meningkatkan Bisnis Anda Menuju Puncak Hasil Pencarian
Doremindo Agency (DO’A) Tetap Setia Melayani Jasa Pasang Iklan di Koran dan Media Cetak
Semoga Kejaksaan Agung dapat membongkar korupsi kolektif BTS 4G setuntas-tuntasnya, dan menyeret semua pihak yang diduga terlibat korupsi, tanpa tebang pilih.***