HELLOIDN.COM – Sampai pukul 15.00 WIB, Rabu, 6 September 2023 perwakilan dari PKS belum terlihat kehadirannya di kantor pusat DPP NasDem.
Padahal Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tiba di NasDem Tower, Jakarta untuk konsolidasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bersama jajaran pengurus NasDem, PKB, dan PKS.
Terkait PKS yang belum hadir, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali menyampaikan undangan pertemuan telah disampaikan oleh NasDem ke PKS.
Dua partai itu juga rutin berkomunikasi membahas pertemuan tersebut.
Baca Juga:
Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Disebut Belum Serahkan LHKPN, Begini Penjelasan KPK
Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP, Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
“Sedianya dari kemarin kami berkoordinasi, kami awalnya mendapat kepastian bahwa Sekjen PKS akan bersama-sama kita pada hari ini untuk berdiskusi bersama-sama,” kata Ahmad Ali.
Baca artikel lainnya di sini: PKS Tak Kirimkan Perwakilan Resmi Saat Koalisi Perubahan Umumkan nama Muhaimin Sebagai Cawapres
Dalam pertemuan itu, bukan hanya PKS yang tidak terlihat hadir, tetapi juga bakal calon presiden Anies Baswedan.
Namun, Anies Baswedan dikabarkan ada kegiatan lain sehingga tidak dapat mengikuti rapat konsolidasi di NasDem Tower.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Kuota Biodiesel 40 Persen (B40) dari Volume Produksi Sawit Nasional Bertambah, Pemerintah Sepakati
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendeklarasikan diri sebagai pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023).
Dalam deklarasi itu, PKS tidak mengirimkan perwakilannya secara resmi karena partai baru menyetujui Anies sebagai bakal calon presiden.
Sementara itu, terkait dukungan terhadap Muhaimin sebagai pendamping Anies masih harus diputuskan oleh musyawarah Majelis Syuro PKS.
“Kami (PKS) mengacu pada anggaran dasar kami di PKS, sesuai Pasal 16 Anggaran Dasar PKS ayat (2) huruf i.”
“Menyatakan bahwa kewenangan untuk menetapkan kebijakan partai berkenaan dengan pemilihan presiden dan/atau wakil presiden RI adalah (keputusan) Majelis Syuro.”
“Sebagai majelis permusyawaratan tertinggi partai, yang keanggotaannya terdiri atas anggota PKS dari seluruh Indonesia,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu pekan lalu.***