HELLOIDN.COM – Mayoritas publik ternyata tidak setuju dengan prinsip yang menyebutkan bahwa presiden sebagai petugas partai.
Mayoritas publik justeru menginginkan presiden yang bekerja untuk kepentingan, kesejahteraan, dan keadilan publik, bukan untuk kepentingan partai.
Prinsip presiden petugas partai juga menyalahi prinsip demokrasi karena presiden sejatinya bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan partai dan elitenya.
Dalam banyak sejarah, presiden berjuang untuk bangsa dan negara, walaupun terkadang harus melawan kebijakan partainya sendiri.
Baca Juga:
Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Disebut Belum Serahkan LHKPN, Begini Penjelasan KPK
Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP, Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
Demikian disampaikan oleh endiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny Januar Ali dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, 7 September 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Hasil Survei LSI Denny JA Sebut Posisi Ganjar Pranowo Sebagai Petugas Partai Melemahkan Figurnya
“John F Kennedy pernah menyatakan ‘Ketika menjadi presiden, kesetiaanku kepada negara dimulai, dan kesetiaanku kepada partai berhenti’,” kata Denny JA.
“Mayoritas publik tidak setuju dengan prinsip Presiden sebagai petugas partai,” kata Denny JA.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Kuota Biodiesel 40 Persen (B40) dari Volume Produksi Sawit Nasional Bertambah, Pemerintah Sepakati
Hanya sebanyak 16,8 persen responden yang menyatakan setuju dengan prinsip presiden sebagai petugas partai, berdasarkan survei LSI Denny JA pada Agustus 2023.
“Tapi mayoritas sebesar 71,6 persen menyatakan ‘Kami tidak setuju dengan prinsip presiden sebagai petugas partai’,” kata Denny JA.
“Katakanlah kata ‘petugas’ ingin disebut di sini, maka presiden itu lebih tepat dikatakan ‘presiden petugas rakyat’ atau ‘presiden petugas konstitusi’,” kata Denny JA.
Denny JA pun mengatakan bahwa tidak ada satu pasal pun dalam konstitusi Indonesia yang menyatakan presiden bertanggung jawab kepada partai.
“Memang benar presiden itu diusulkan oleh partai, tapi semua kebijakannya, semua pandangannya, tak harus disetujui dulu oleh partainya.”
“Batas kerja seorang presiden hanyalah konstitusi dan undang-undang yang berlaku, bukan kehendak partainya,” imbuh Denny JA.
Menurutnya, menyatakan
Menjelang Pemilu Presiden 2024, tambah dia, masyarakat perlu tahu prinsip yang benar dan salah, serta prinsip yang harus dipopulerkan dan yang jangan digunakan.
“Menyatakan presiden petugas partai itu tak hanya menyalahi prinsip demokrasi, tapi juga tak tertulis dalam konstitusi kita,” tegas Denny JA.***