HELLOIDN.COM – Tim Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen akta tanah yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Saat ini, polisi telah memeriksa 2 orang saksi berkenaan kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menera pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Baca artikel lainnya di sini: Termasuk 2 Anak Kandung Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa 8 Orang Saksi dari Ponpes Al Zaytun
Baca Juga:
Polri Libatkan Divisi Profesi dan Pengamanan untuk Selidiki Kasus Kematian Brigpol Setyo Herlambang
Langsung Ditahan, Tersangka Kasus Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
“Melakukan wawancara terhadap saksi saudara S dan saudara AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh saudara PG,” tutur Ramadhan, Rabu 26 Juli 2023.
Meski begitu, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal peran kedua saksi dalam kasus itu. Termasuk hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.***