Tak Didukung Surat Kuasa yang Sah, Partai Demokrat Sebut PK Kubu Moeldoko Tak Punya Legal Standing

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HELLO.ID – Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan bahwa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh kubu Moeldoko tidak memiliki legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

\”PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya,\” kata Mehbob saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu 12 Aril 2023.

Mehbob mengatakan PK yang diajukan oleh Moeldoko tidak mempunyai legal standing karena berdasarkan surat kuasa yang sudah tidak berlaku lagi.

\”Karena surat kuasa itu sudah tidak berlaku lagi dengan dicoretnya tanggal, dan itu yang terdaftar resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),\” ujarnya.

Baca artikel penting lainnya di media online Hallotangsel.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa Moeldoko melalui kuasa hukumnya memasukkan PK per tanggal 3 Maret 2023 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Oktober 2022.

\”Moeldoko dalam memasukkan PK tertanggal 3 Maret itu berdasarkan surat kuasa khusus per 6 Oktober 2022.\”

\”Ini surat kuasa yang didaftarkan yaitu tanggal 3 Maret, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN,\” ujarnya.

Namun, lanjut dia, pihak pengacara Moeldoko menganulir surat kuasa tersebut menjadi tertanggal 2 Maret 2023.

\”Ini permohonan PK berdasarkan surat kuasa 6 Oktober 2022. Kemudian, malah kita mengacu pada surat kuasa itu sudah benar 6 Oktober 2022.

Kemudian dicoret oleh lawyer mereka menjadi tanggal 2 Maret 2023,\” ucapnya.

Ia lantas berkata, \”Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK, di mana PK itu 2 Maret 2023,\” tuturnya.

Untuk itu, ujarnya lagi, wajar apabila Moeldoko mengaku tidak mengetahui soal upaya PK terhadap putusan MA yang menolak kasasi yang dia ajukan soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

\”Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyernya. Jadi kalau Moeldoko bilang enggak ngerti PK, ya mahfum.\”

\”Kecuali dia lupa sudah pernah memberikan kuasa pada 6 Oktober 2022 kemudian surat kuasa itu disuruh pending,\” terangnya.

Mehbob pun berharap PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko ditolak oleh MA karena tidak memiliki legal standing.

\”Jadi sudah sewajarnya PK ini mesti ditolak karena tidak punya legal standing dari PK ini dari Moeldoko atau Johnny Allen,\” ucapnya.

Sebelumnya, Senin (3/4), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku tidak mengetahui soal upaya PK terhadap putusan MA yang menolak kasasi yang dia ajukan soal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

\”Ora ngerti (tidak tahu) aku urusannya,\” kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin. Azure development

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan Kepala Staf Presiden Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kudeta Partai Demokrat.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

\”KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023,\” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA, untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.***

Berita Terkait

Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Litbang Kompas Ungkap Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo
Pesan Megawati Soekarnoputri ke Ahmad Muzani, Salah Satunya Ucapan Terima Kasih kepada Prabowo
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK Hampir 3,5 Jam Sebagai Tersangka
KPK Tanggapi Kritik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Soal Diminta Incar Kasus-kasus Korupsi Besar
Keponakan Yusril Ihza Mahendra Deklarasi, Maju Sebagai Calon Ketua Umum PBB Periode 2025 – 2030
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini, Terkait Kasus Penyuapan dan Obstruction of Justice
Kasus Hukum Hasto Kristiyanto Tak Dibahas dalam Pertemuan Ketua Umum Partai Pendukung dengan Prabowo Subianto

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:01 WIB

Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:43 WIB

Litbang Kompas Ungkap Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:18 WIB

Pesan Megawati Soekarnoputri ke Ahmad Muzani, Salah Satunya Ucapan Terima Kasih kepada Prabowo

Senin, 13 Januari 2025 - 15:58 WIB

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK Hampir 3,5 Jam Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:28 WIB

KPK Tanggapi Kritik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Soal Diminta Incar Kasus-kasus Korupsi Besar

Berita Terbaru